Hak Paten Peugeot terhadap Yamaha
Produsen otomotif Italia, Peugeot, menggugat Yamaha dan Peugeot di pengadilan Milan, Italia. Gugatan itu didasari atas dugaan pelanggaran hak paten desain skuter matik (skutik) roda tiga. Desain skutik roda tiga Yamaha Tricity dan Peugeot Metropolis dianggap oleh Piaggio telah menyalin desain skutik roda tiga besutannya yang telah dipatenkan, yakni Piaggio MP3. Seperti dilansir laman Motorcycle, Senin (13/4/2015), gugatan Piaggio diajukan ke pengadilan Milan. Selain menuntuk karena desain yang mirip, perusahaan pemegang merek Vespa itu juga menuntut Yamaha dan Peugeot atas hak paten teknologi suspensi parallelogram. Suspensi parallelogram merupakan suspensi otonom yang terpasang di masing-masing roda depan Piaggio MP3. Dengan suspensi itu, skutik roda tiga yang telah diluncurkan Piaggio sejak 2006 itu mampu digunakan untuk menikung hingga sudut kemiringan lebih dari 40 derajat.
Baru di tahun 2012, Peugeot memperkenalkan model Metropolis sementara Yamaha mulai membuat debut Tricity setahun kemudian.Dilaporkan, tuntutan kepada Peugeot telah ditunda sampai 16 Juni 2015 mendatang. Sedangkan tuntutan kepada Yamaha akan diadakan pada 24 Juli 2015.
Selain di Milan, Piaggio juga telah mengajukan gugatan serupa terhadap Peugeot di Paris, Prancis. Hal tersebut menjadi penting bukan karena Peugeot adalah raksasa otomotif Prancis, melainkan karena Prancis adalah pasar terbersar untuk skutik roda tiga.
Sejak diluncurkan, Piaggio MP3 telah terjual lebih dari 70.000 unit di seluruh dunia. Di Indonesia, skutik roda tiga besutan Piaggio hadir dalam seri MP3 Yourban berkapasitas mesin 300 cc. Piaggio Indonesia menjual skutik berbentuk tak lazim itu seharga Rp200 jutaan.
Hak Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan Undang-Undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya,(UU Paten Indonesia menyebutnya dengan istilah Inventor dan istilah temuan disebut sebagai Invensi) atas permintaannya yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis paten yaitu paten biasa dan paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 secara tersirat mengenalkan jenis-jenis paten yang lain, yaitu paten proses dan paten produk. Paten proses adalah paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan paten produk adalah paten yang diberikan terhadap produk.
Menurut literature, masih ada jenis-jenis paten yang lain saat ini, antara lain :
1. Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
2. Paten yang berdiri sendiri tidak bergantung pada paten lain.
3. Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent) Keterkaitan antar paten dapat terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan paten yang lainnya dan kedua paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).
4. Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten ini merupakan perbaikan, penambahan atau tambahan dari temuan yang asli. Bila dilihat dari segi paten pokoknya, kedua jenis paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula paten pelengkap (patent of accessory). Di Indonesia tidak dikenal paten pelengkap.
5. Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation). Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal diluar negeri dan negara yang memberikan paten lagi hanya mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi). (Djumhana dan R Djubaedillah. 2003. Hak Kekayaan Intelektual Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti, hal 121-122).
sumber :
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk " Hak Paten Peugeot terhadap Yamaha "
Posting Komentar