HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana
HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci
HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud
(benda imateriil).
Undang
Undang menegnai Hak Kekayaan Intelektual pertama kali ada di venice, Italia
tentang masalah paten, 1470. Sistemnya adalah Hak aprivasi, yaitu dimana
seseorang bisa bebas untuk mengajukan sebuah permohonan atau mendaftarkan karya
intelektualnya atau tidak.
Subjek
hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban dalam hukum.
Bagian dari subjek hukum adalah manusia dan badan hukum. Sedangkan objek hukum
adalah segala sesuatu yang berada di dalam peeraturan hukum dan dapat di
manfaatkan oleh subjek hukum. Objek hukum dapat berupa benda berwujud maupun
tidak berwujud.
Prinsip Prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
a. Prinsip Ekonomi
Dalam
prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir
manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan
kepada pemilik hak cipta.
b. Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki
kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
c. Prinsip Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna
meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,
bangsa dan Negara.
d. Prinsip Sosial
Prinsip
sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang
telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang
diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat/ lingkungan.
.
Jenis Hak Kekayaan
Intelektual Dan Dasar Hukumnya
:
Undang-Undang N0.
19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
a. Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan
menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
b. Pencipta adalah seorang
atau bebetapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan
suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, dan keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
c. Perlindungan Hak
Cipta. Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara
otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata.
d. Ciptaan Yang
Dilindungi, ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra.
Undang-Undang No.
14 Tahun 2001 Tentang Paten.
a. Paten : Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
b. Invensi : Adalah ide inventor yang dituangkan kedalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses.
c. Inventor Dan
Pemegang Paten.
Inventor : Adalah seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan
ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Undang-Undang No.
15 Tahun 2001 Tentang Merek.
a. Merek : Adalah suatu
tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
atau jasa.
b. Merek Dagang : Adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau bebeapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
c. Merek Jasa : Adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
d. Jangka Waktu
Perlindungan Merek : Merek terdaftar
mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Perlindungan
merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut sejak tanggal
penerimaan permohonan merek yang bersangkutan.
Undang-Undang N0.
30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
a. Rahasia Dagang : Adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik Rahasia Dagang.
b. Lingkup Rahasia
Dagang : Meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau
informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi
dan tidak diketahui oleh masyarakat.
c. Perlindungan
Rahasia Dagang : Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat
rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya
sebagaimana mestinya. Informasi dianggap rahasia apabila informasi tersebut
hanya diketahui oleh pihak tettentu atau tidak diketahui secara umum oleh
masyarakat.
Contoh Studi Kasus :
Perusahaan
makanan siap saji bernama KFC, yang sudah dikenal oleh banyak orang di selururh
dunia. Dengan namanya yang sudah terkenal itu, banyak perusahaan lain yang
ingin meningkatkan popularitas nama perusahaanya dengan membuat nama
perusahaannya yang hampir mirip dengan KFC, misalkan saja bisa disebut QFC.
Di
sisi lain yaitu pihak KFC menutup QFC, karena QFC telah meningkatkan
pupolaritas namanya dengan cara menirukan nama perusahaannya dan lambangnya
dengan pihak KFC.
Belum ada tanggapan untuk " Merangkum materi HAKI dari kelompok 1 "
Posting Komentar